Demi Keamanan Prajurit, Dislitbangad Gelar Uji Coba Baju Anti Sayat Level III A

    Demi Keamanan Prajurit, Dislitbangad Gelar Uji Coba Baju Anti Sayat Level III A

    Jakarta - Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) menggelar uji coba (sertifikasi) baju anti sayat level III A produk dalam negeri di Laboratorium Dislitbangad Batujajar Bandung Barat, Kamis (7/7/2022).

    Dalam keterangan tertulis Dislitbangad, Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., mengatakan Baju anti sayat level III A produk dalam negeri yang diajukan PT. Ridho Agung Mitra Abadi, mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung bagian badan terhadap sayatan, tusukan senjata tajam dan tahan tembakan peluru yang dipakai sebagai kaos dalam yang tersamar tidak terdeteksi dari luar.

    Dijelaskan Kadislitbangad, ini sangat membantu Prajurit ketika melaksanakan tugas-tugasnya, karena sering dihadapkan dengan senjata tajam seperti sangkur dan senapan pistol seperti tembakan peluru.

    “Terlebih dalam menghadapi situasi operasi pertempuran dengan senjata tajam dan tembakan peluru maka dibutuhkan perlindungan diri baik dari tusukan, sayatan maupun tembakan peluru kaliber 9 mm, ” ujarnya.

    Selaku Kagiat, Kadislitbangad mengapresiasi PT. Ridho Agung Mitra Abadi telah berhasil mengembangkan pakaian perlindungan diri berbentuk baju yang berfungsi menahan sayatan, tusukan senjata tajam dan tahan tembakan peluru bagi tubuh prajurit yang vital.

    “Keunggulan baju ini dapat dikenakan sebagai baju dalaman sehingga tidak tampak, ” tambah Kadislitbangad.

    Lebih lanjut diterangkan, untuk mengetahui tipe dan kemampuan baju anti sayat level III A ini, Dislitbang TNI AD selaku pemegang LKT melaksanakan perintah dari pimpinan TNI AD untuk menguji coba produk baju anti sayat level III A tersebut guna mendapatkan penilaian sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan kebijakan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD diantaranya untuk menguji secara detail dengan mematuhi sesuai dengan SST Baju anti sayat Level III A ini yang merupakan pedoman yang digunakan pada pelaksanaan ujicoba/sertifikasi guna mendapatkan materiel yang berkualitas dan harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi persyaratan memenuhi kemampuan dukungan industri dalam negeri Persyaratan ini bersifat kualitatif.

    Namun demikian, tuturnya penilaian dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam menganalisa uji coba Baju ini diantaranya harus ringan dan enak untuk bergerak, mudah dipakai dan dilepas, warna militer atau sesuai kebutuhan, menyesuaikan dengan kemajuan teknologi serta harus memiliki usia pakai relatif lama.

    Sementara itu, dalam uji coba tersebut tim penguji melakukan pengujian dari berbagai aspek, yaitu pertama materi uji aspek konstruksi dan perlangkapan. Kedua materi uji aspek kemampuan, merupakan persyaratan yang menggambarkan nilai guna materiel tersebut pada saat digunakan untuk melaksanakan tugas pokok satuan. Ketiga materi uji aspek kelancaran kerja, merupakan persyaratan yang berkaitan dengan tidak berfungsinya sebagai pelindung bagian badan terhadap sayatan, tusukan senjata tajam dan tahan tembakan peluru yang dipakai sebagai kaos dalam yang tersamar tidak terdeteksi dari luar. Keempat materi uji aspek insani, merupakan persyaratan yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan terhadap personel pengguna pada saat materiel dibawa mobilitas maupun tugas-tugasnya prajurit.

    Kegiatan ini turut dihadiri Paban III/Litbangasro Srenum TNI, Paban III/Litbangasro Srenad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Paban V/Bek Slogad, Kasubditbinkaporsatlap Sdirbincab Pusbekangad, Dislaikad, Kasubdisstand Dislaikad, Sesdislitbangad, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matut Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kasubdisinsani Dislitbangad, Kalab Dislitbangad, Direktur PT. Ridho Agung Mitra Abadi. (Dispenad/Hendi)

    tni ad
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh...

    Artikel Berikutnya

    Korem 102/Pjg Buat Terobosan Latih Bela...

    Berita terkait